Rabu, 15 Desember 2010

Pemuda (Masalah-Masalah dan Pontensi)

1. Masalah-Masalah yang dihadapi Pemuda
Banyak di antara para kalangan PEMUDA jaman sekarang mengalami banyak masalah, mulai dari pergaulannya. Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut

2. Potensi Pemuda

Pemuda adalah harapan bangsa. Pemuda adalah suatu generasi yang di pundaknya tertumpu harapan dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya dan harus mengisi serta menjaga keberlangsungan estafet pembangunan secara terus-menerus.
Pembicaraan mengenai generasi muda tidak pernah terlepas dengan adanya berbagai permasalahan yang sangat bervariasi, sedangkan permasalahan tersebut tidak dapat diatasi secara proporsional sendiri-sendiri. Jika hal ini dibiarkan maka pemuda akan kehilangan jati diri sebagai pemuda penerus bangsa. Bahkan akan sangat berbahaya bila generasi muda akan terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang negatif dan merugikan diri sendiri maupun masyarakat, bangsa dan agama.
Di samping menghadapi berbagai permasalahan, pemuda juga memiliki potensi-potensi yang melekat pada dirinya. Oleh karena itu berbagai potensi positif yang dimiliki generasi muda harus diarahkan, dibina dan digarap dengan baik dan benar. Pembinaan dan pengembangannya hendaknya harus sesuai dengan asas, arah dan tujuan yang jelas serta berkesinambungan


Sumber : http://www.sabda.org/c3i/mencegah_masalah_masalah_pemuda

Pendidikan Tinggi

Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian dan dapat dilakukan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
Sistem Pendidikan Tinggi diharapkan merupakan suatu sistem yang memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat dan tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan – persyaratan pendirian program studi yang bersangkutan.


Pendidikan tinggi biasa juga disebut pendidikan tersier, tahap ketiga, atau pasca pendidikan menengah, adalah tingkat pendidikan non-wajib yang mengikuti penyelesaian sekolah menyediakan pendidikan sekunder, seperti  sekolah tinggi, sekolah menengah. Pendidikan tersier biasanya diambil untuk memasukkan pendidikan sarjana atau pascasarjana, serta pendidikan kejuruan dan pelatihan. Universitas adalah lembaga utama yang menyediakan pendidikan tersier. Secara kolektif, biasanya dikenal sebagai lembaga tersier. Pendidikan tersier  umumnya menghasilkan penerimaan sertifikat, diploma, atau gelar akademik.


Pendidikan Tinggi adalah tingkat pendidikan yang mengikuti penyelesaian sekolah menyediakan pendidikan sekunder, seperti sekolah tinggi, sekolah menengah. Pendidikan Tinggi biasanya diambil untuk memasukkan pendidikan sarjana dan pascasarjana, serta pendidikan kejuruan dan pelatihan. Kolese, universitas, dan Institut Teknologi merupakan lembaga utama yang menyediakan pendidikan Tinggi (kadang-kadang disebut sebagai perguruan tinggi). Contoh lembaga yang memberikan pendidikan pasca-sekolah menengah adalah sekolah kejuruan, perguruan tinggi masyarakat, perguruan tinggi yang mandiri (misalnya Institut Teknologi, dan universitas di Amerika Serikat, lembaga Teknis dan Pendidikan lebih lanjut di Australia, CEGEPs di Quebec, dan IEKs di Yunani . Mereka kadang-kadang disebut sebagai lembaga tersier Penyempurnaan hasil pendidikan tersier umumnya dalam pemberian sertifikat, diploma, atau gelar akademik., tapi para siswa yang tidak menerima ketiga (dengan kinerja yang buruk) melebihi orang-orang yang kinerja tinggi. diharapkan siswa di Pendidikan Tinggi, dan mereka yang tidak bisa memenuhi standar harus pergi.


Sumber : http://indonesian.anriintern.com/news/higher-education

Hukum (Pengertian, Sifat, Ciri-Ciri, dan Sumber)

1. Pengertian Hukum


Hukum adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan bermasyarakat dan harus ditegakkan apabila menginginkan suatu kehidupan yang tentram dan damai. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan bagi pelaku kejahatan atau orang yg berbuat salah. Dalam kehidupan bermasyarakat juga sering kita jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan , padahal apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikatnya adalah hanya untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.

Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian hukum :
  • Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  • Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
  • Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  • Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  • Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2. Sifat Hukum

Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaidah-kaidah hukum itu dapat ditaati, karena ada sebagian orang biasanya tidak mentaati kaidah-kaidah hukum itu.

3. Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
4. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan Perundang-undangan suatu negara,
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Pengertian Sumber Hukum menurut para ahli : 

  • Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
  • Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
  • C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
  • Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

Sumber :

Negara (Pengertian, Bentuk-Bentuk, Sifat-Sifat, Ciri-Ciri)

1.  Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah  yang kekuasaannya baik di bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli
  • George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  • Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
  • Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  • Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
  • Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Jadi  Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara adalah kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

    2.  Bentuk-Bentuk Negara

Negara Kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Pemerintah pusat juga memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu parlemen. 

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi 2 macam sistem, yaitu : 
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sehingga daerah-daerah tinggal melaksanakannya saja.
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

- Negara Serikat (Federasi) adalah negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri tetapi yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Menurut C.F.Strong yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah :
  •  Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
  •  Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain :
  • Negara serikat  yang konstitusinya merinci satu per satu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
  • Negara serikat  yang konstitusinya merinci satu per satu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
  • Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan  perselisihan diantara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
  • Negara serikat yang memberikan wewenang kepada parlemen federal dalam menyelesaikan  perselisihan diantara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

      3.  Sifat-Sifat Negara
  • Sifat Memaksa : Negara memiliki kekuatan fisik secara legal, dimana tiap tiap negara dapat memaksakan kehendaknya.
  • Sifat Monopoli (dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat) : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
  • Sifat Mencakup Semua (All Embracing) : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

                       -   http://www.docstoc.com/docs/21257493/Bentuk-Negara-dan-Bentuk

Selasa, 14 Desember 2010

Warga Negara (Pengertian dan Kriteria)

  1. Pengertian Warga Negara
  • Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara
  • Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara.
  • Warga Negara adalah orang orang atau penduduk yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.
  • Warga negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 
  • Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
     2. Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia adalah :
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sedangkan orang asing yang berhak mengusulkan diri menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
  • WNA (Warga Negara Asing) yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
  • WNI (Warga Negara Indonesia) yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.

Kamis, 28 Oktober 2010

Individu, Keluarga, dan Masyarakat

Pengertian Individu
Pengertian individu adalah anggota masyarakat yang terlibat secara langsung dalam proses penataan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Di mana masing-masing individu merupakan pelaku utama di dalam pelaksanaan tata ruang, dan menjadi obyek hukum dalam tata ruang.Pembatasan individu dalam hal ini, adalah individu di wilayah yang menjadi target operasionalisasi kebijakan publik tentang penataan ruang. Dan memiliki kemampuan nalar dalam mengaplikasi pesan yang diharapkan oleh kebijakan publik tersebut.

Pengertian Pertumbuhan
Pengertian Pertumbuhan adalah berkaitan dengan masalah perubahan dalam besar, jumlah,ukuran atau dimensi tingkat sel organ maupun individu yang bisa diukur dengan berat, ukuran panjang, umur tulang dan keseimbangan metabolic (Soetjiningsih,1988).Perkembangan adalah bertambah kemampuan (skill) dalam struktur da fungsi tubuh yang lebih kompleks dalam pola teratur dan dapat diramalkan sebagai hasil proses pematangan. Perkembangan menyangkut adanya proses pematangan.sel-sel tubuh, jaringan tubuh, organ-organ dan sistem organ yang berkembang sedemikian rupa,sehingga masing-msing dapat memenuhi fungsinya termasuk juga emosi, intelektual dan tingkah laku sebagai hasil iteraksi dengan lingkungan (Soetjiningsih, 1988).


Faktor Faktor yang memperngaruhi Pertumbuhan
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan adalah faktor generic dan faktor lingkungan. Faktor generic merupakan faktor keturunan, bersifat tetap atau tidak berubah sepanjang kehidupan. Sedangkan faktor lingkungan sifatnya mempengaruhi individu.

Pengertian Fungsi Keluarga
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan- pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.

Macam-macam Fungsi Keluarga
Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan/ dirinci ke dalam beberapa fungsi, yaitu:

a. Fungsi Biologis

Persiapan perkawinan yang perlu dilakukan oleh orang-orang tua bagi anak anaknya dapat berbentuk antara lain pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami isteri, pengetahuan untuk mengurus rumah tangga bagi ang isteri, tugas dan kewajiban bagi suami, memelihara pendidikan bagi anak-anak dan lain-lain. Setiap manusia pada hakiaktnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya, melalui perkawinan.

b. Fungsi Pemeliharaan

Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan.

c. Fungsi Ekonomi

Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan pokok manusia, yaitu:

1. Kebutuhan makan dan minum

2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya

3. Kebutuhan tempat tinggal.

Berhubungan dengan fungsi penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua diwajibkan untuk berusaha keras agar supaya setiap anggota keluarga dapat cukup makan dan minum, cukup pakaian serta tempat tinggal.

d. Fungsi Keagamaan

Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

e. Fungsi Sosial

Dengan fungsi ini kebudayaan yang diwariskan itu adalah kebudayaan yang telah dimiliki oleh generasi tua, yaitu ayah dan ibu, diwariskan kepada anak-anaknya dalam bentuk antara lain sopan santun, bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik burukna perbuatan dan lain-lain.

Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-perananyang diharapkan akan mereka jalankan keak bila dewasa. Dengan demikian terjadi apa yang disebut dengan istilah sosialisasi.

Dalam buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara, dikatakan bahwa fungsi-fungsi keluarga meliputi beberapa hal sebagai berikut:

a. Pembentukan kepribadian;

b. Sebagai alat reproduksi;

c. Keluarga merupakan eksponen dari kebudayaan masyarakat

d. Sebagai lembaga perkumpulan perekonomian.

e. Keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan

Pengertian Keluarga
Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.

Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Bahwa menurut beliau keluarga merupakan manifestasi daripada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu adalah kehidupan seksual suami isteri.

Dhurkeim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik, ekonomi dan lingkungan.

Keluarga adalah unit satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Sehingga keluarga itu terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Keluarga Kecil atau “Nuclear Family”

Keluarga inti adalah unit keluarga yang terdiri dari suami, isteri, dan anak-anak mereka; yang kadang-kadang disebut juga sebagai “conjugal”-family.

2. Keluarga Besar “Extended Family”

Keluarga besar didasarkan pada hubungan darah dari sejumlah besar orang, yang meliputi orang tua, anak, kakek-nenek, paman, bibi, kemenekan, dan seterusnya. Unit keluarga ini sering disebut sebagai ‘conguine family’ (berdasarkan pertalian darah).

Pengertian Masyarakat

pengertian masyarakat adalah ’kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia :

1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.\

2 golongan masyarakat yaitu masyarakat non industri dan masyarakat industri.
(1) Masyarakat Non Industri
Kita telah tahu secara garis besar bahwa , kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group).

(a) Kelompok primer

Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab.
dalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawabpara anggota dan berlangsung atas dasar rasasimpati dan secara sukarela.
Contoh-contoh kelompok primer, antara lain :keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar,kelompok agama, dan lain sebagainya.

(b) Kelompok sekunder

Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karen yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antaranggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/pembagian tugas atas dasar kemampuan; keahlian tertentu, di samping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya. Berlatar belakang dari pengertian resmi dan tak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau lebih akrab dengan sebutan kelompok resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : Kelompok tidak resmi (informal group) tidak berstatus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pada kelompok resmi.

Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan-peranan serta hirarki tertentu, norma-norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak dirumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
Contoh : Semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memiliki anggota kelompok tidak resmi.


(2) Masyarakat Industri

Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.

Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu,tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme.

Makna Individu,Keluarga dan Masyarakat
Makna Individu, adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

Makna Keluarga,  adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.

Makna Masyarakat, Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat

HUBUNGAN INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
* Hubungan individu dengan dirinya sendiri

Hubungan individu dengan diri sendiri terdapat 3 sistem kepribadian, yaitu ID ( ES ), EGO dan SUPER EGO. Jika EGO gagal menjaga keseimbangan antara dorongan dari ID dan larangan dari SUPER EGO maka individu akan mengalami konflik batin terus – menerus.

* Hubungan individu dengan keluarga

Hubungan individu dengan keluarga terdiri dari hubungan biologis, psikologis dan social.

* Hubungan individu dengan lembaga

Hubungan individu dengan lembaga terdiri dari nilai – nilai dan norma – norma.

* Hubungan individu dengan komunitas

Hubungan individu dengan komunitas atau sosialisasi terdiri dari penyebaran nilai dan budaya.

* Hubungan individu dengan masyarakat

Hubungan individu dengan masyarakat sebagai lingkungan makro terdiri dari sifat – sifat makro ( mencakup komunitas, keluarga, lembaga dan individu ), lebih bersifat abstraksi.

* Hubungan individu dengan nasion atau jiwanya

Nasion adalah suatu jiwa, asas spiritual dan solidaritas yang terbentuk oleh perasaan. Hubungan individu dan nasionnya itu sendiri merupakan posisi dan peranan yang ada pada diri sendiri.
SUMBER :
http://eko13.wordpress.com/2008/03/18/bimbingan-konseling-keluarga/
http://arbip.blogspot.com/2009/12/pengenalan-tentang-masyarakat-industri.html
http://majidbsz.wordpress.com/2008/06/30/pengertian-masyarakat/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1847/title_tugas-ilmu-sosial-dasar/

Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk ialah perkembangan jumlah penduduk suatu daerah atau negara. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui melalui sensus, registrasi dan survei penduduk
Jumlah penduduk Indonesia sejak sensus pertama sampai dengan sensus terakhir jumlahnya terus bertambah.

Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat
yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat
migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang
melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal
yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar
wilayah satu negara saja.

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa atau daerah
ke kota. Urbanisasi terjadi karena adanya anggapan bahwa kota adalah
tempat untuk merubah nasib, tempat untuk mencari penghidupan yang
lebih baik dan tempat untuk mencari kesenangan.
Urbanisasi merupakan salah satu indikator dari tingkat
kemajuan ekonomi suatu negara atau wilayah. Persebaran penduduk
yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai
permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya urbanisasi di
Indonesia, diantaranya :
• Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1. Kehidupan kota yang modern dan mewah
2. Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
4. Di kota banyak gadis cantik dan laki-laki ganteng
5. Pengaruh buruk sinetron Indonesia
6. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan
berkualitas
• Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1. Lahan pertanian yang semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5. Diusir dari desa asal
6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

Penduduk dunia saat ini telah mencapai lebih dari 6 miliar,
dimana di antara jumlah tersebut, 80 persen tinggal di negara-negara
berkembang. Sementara itu, United Nations (2001) memproyeksikan
bahwa penduduk perkotaan di negara-negara berkembang terus
meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angka
ini merupakan dua kali lipat angka pertumbuhan penduduk total negaranegara
berkembang pada umumnya, yakni sekitar 1,2 persen. Meski
penduduk perkotaan di negara-negara maju juga meningkat dengan
angka pertumbuhan yang lebih besar daripada angka pertumbuhan
penduduk totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh lebih besar
daripada negara-negara berkembang, pertumbuhan perkotaan di negaranegara
berkembang tetap lebih cepat disertai dengan meningkatnya
penduduk perkotaan secara absolut.
Sensus Penduduk 2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk
perkotaan di Indonesia telah mencapai lebih dari 85 juta jiwa, dengan
laju kenaikan sebesar 4,40 persen per tahun selama kurun 1990-2000.
Jumlah itu kira-kira hampir 42 persen dari total jumlah penduduk.
Mengikuti kecenderungan tersebut, dewasa ini (2005)
diperkirakan bahwa jumlah penduduk perkotaan telah melampaui 100
juta jiwa, dan kini hampir setengah jumlah penduduk Indonesia tinggal
di wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja berdampak sangat luas pada
upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan wilayah perkotaan.
Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan
dapat berarti bahwa penduduk berbondong-bondong pindah dari
perdesaan ke perkotaan, atau dengan kata lain penduduk melakukan
urbanisasi.
Secara demografis sumber pertumbuhan penduduk perkotaan
adalah pertambahan penduduk alamiah, yaitu jumlah orang yang lahir
dikurangi jumlah yang meninggal; migrasi penduduk khususnya dari
wilayah perdesaan (rural) ke wilayah perkotaan (urban); serta
reklasifikasi, yaitu perubahan status suatu desa (lokalitas), dari lokalitas
rural menjadi lokalitas urban, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
dalam Sensus oleh Badan Pusat Statistik.
Pertambahan penduduk alamiah berkontribusi sekitar sepertiga
bagian sedangkan migrasi dan reklasifikasi memberikan andil dua per
tiga kepada kenaikan jumlah penduduk perkotaan di Indonesia, dalam
kurun 1990-1995. Dengan kata lain migrasi sesungguhnya masih
merupakan faktor utama dalam penduduk perkotaan di Indonesia.
Kegiatan industri dan jasa di kota-kota tersebut yang semakin
berorientasi pada perekonomian global, telah mendorong
perkembangan fisik dan sosial ekonomi kota, namun semakin
memperlemah keterkaitannya (linkages) dengan ekonomi lokal,
khususnya ekonomi perdesaan.
Dampak yang paling nyata hanyalah meningkatnya permintaan
tenaga kerja, yang pada gilirannya sangat memacu laju pergerakan
penduduk dari desa ke kota.

Usaha yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi pertambahan penduduk antara lain : 
1. Memperluas lapangan kerja melalui industrialisasi
2. Melaksanakan program Keluarga Berencana (KB)
3. Meningkatkan produksi pangan sesuai kebutuhan penduduk
4. Melaksanakan program transmigrasi
5. Menambah sarana pendidikan dan perumahan sederhana 


Rabu, 27 Oktober 2010

Pengertian, Tujuan, dan Ruang Lingkup ISD

  1. Pengertian
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkain oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial
Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi. Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.

  1. Tujuan
Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Dasar Umum, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
  1. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
  2. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usahamenanggulanginya.
  3. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya) secara kritis-interdisipliner.
  4. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat..
  5. Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian warga Indonesia agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas.
  6. Warga Indonesia memiliki sikap dan tingkah laku yang baik dalam masyarakat.
  7. Menyadari bahwa setiap masalah yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks.

  1. Ruang Lingkup
Materi Ilmu Sosial Dasar terdiri atas masalah-masalah sosial. Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengindentifikasi kenyataankenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu :
1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangannya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.
2.  Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan­kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial.
Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep"keanekaragaman" dan kosep "Kesatuan sosial". Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas, maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat :
  1. Persamaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baik secara individual atau kelompok/golongan.
  2. Persamaan dan perbedaan kepentingan.
Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan sering timbulnya pertentangan/konflik, kerjasama, kesetiakawanan antar individu dan golongan.
3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut di atas, dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat di operasionalkan.
Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok bahasan. Dari ke delapan Pokok Bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :
1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya denganperkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
4. Masalah hubungan antara warga negara dan negara.
5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6. Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk membantu memahami terhadap masalah-masalah tersebut di atas maka dalam buku ini dihimpun kumpulan karangan yang disusun dan berkaitan dengan masing-masing pokok bahasan yang telah ditentukan.

Sumber :