Rabu, 15 Desember 2010

Hukum (Pengertian, Sifat, Ciri-Ciri, dan Sumber)

1. Pengertian Hukum


Hukum adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan bermasyarakat dan harus ditegakkan apabila menginginkan suatu kehidupan yang tentram dan damai. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan bagi pelaku kejahatan atau orang yg berbuat salah. Dalam kehidupan bermasyarakat juga sering kita jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan , padahal apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikatnya adalah hanya untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.

Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian hukum :
  • Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  • Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
  • Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  • Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  • Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2. Sifat Hukum

Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaidah-kaidah hukum itu dapat ditaati, karena ada sebagian orang biasanya tidak mentaati kaidah-kaidah hukum itu.

3. Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
4. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan Perundang-undangan suatu negara,
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Pengertian Sumber Hukum menurut para ahli : 

  • Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
  • Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
  • C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
  • Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar