1. Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya baik di bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Pengertian Negara MenurutPara Ahli
Pengertian Negara Menurut
- George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
- George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
- Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
- Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
- Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
- Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
- Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
- Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.
Jadi Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara adalah kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Jadi Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara adalah kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.
2. Bentuk-Bentuk Negara
- Negara Kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Pemerintah pusat juga memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu parlemen.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi 2 macam sistem, yaitu :
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sehingga daerah-daerah tinggal melaksanakannya saja.
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
- Negara Serikat (Federasi) adalah negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri tetapi yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
- Negara Serikat (Federasi) adalah negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri tetapi yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Menurut C.F.Strong yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah :
- Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
- Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain :
- Negara serikat yang konstitusinya merinci satu per satu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
- Negara serikat yang konstitusinya merinci satu per satu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
- Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan diantara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
- Negara serikat yang memberikan wewenang kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan diantara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
3. Sifat-Sifat Negara
- Sifat Memaksa : Negara memiliki kekuatan fisik secara legal, dimana tiap tiap negara dapat memaksakan kehendaknya.
- Sifat Monopoli (dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat) : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
- Sifat Mencakup Semua (All Embracing) : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar