Orang dapat menganggap lain atas istilah krisis penegakan hukum itu dan memberi tekanan pada faktor-faktor yang telah menentukan isi sesungguhnya dari hukum. Namun untuk mencapai supremasi hukum yang kita harapkan bukan faktor hukumnya saja, namun faktor aparat penegak hukum juga sangat berpengaruh dalam mewujudkan supremasi hukum walaupun tidak itu saja. Orang mulai tidak percaya terhadap hukum dan proses hukum ketika hukum itu sendiri masih belum dapat memberikan keadilan dan perlindungan bagi masyarakat. Pengadilan sebagai institusi pencari keadilan sampai saat ini belum dapat memberikan rasa puas bagi masyaralat bawah. Buktinya para koruptor milyaran bahkan triliunan rupiah masih berkeliaran dialam bebas, bolak-balik keluar negeri, hiburan kemana saja bisa dilakukan. Padahal mereka jelas-jelas mengambil uang negara. Bahkan ada yang sudah di putus dengan hukuman penjara pun masih bisa melakukan aktivitas sehari-harinya. Sedangkan kalau kita lihat ke bawah pencuri, jambret, perampok kecil-kecilan yang terpaksa mereka lakukan untuk memenuhi kebutuhan dan mempertahankan hidupnya harus dihajar dan dianiaya dalam proses penyidikan dikepolisian. Dan memang ini adalah merupakan kejahatan dan melanggar hukum, tetapi kalau dibandingkan dengan para koruptor (penjahat kera putih) yang hanya dapat dilakukan orang yang notabene mempunyai kekuasaan dapat begitu saja lepas dari jeratan hukum. Dan ini adalah faktor aparat penegak hukumnya yang belum mampu menegakan supremasi hukum. Kepolisian sebagai aparat yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan mempunyai tugas sebagai pelindung, pengayom, dan panutan masyarakat menjadi tugas yang disampingkannya. Polisi ditingkat sektor terutama, dengan uang tebusan dari keluarga seorang penjahat atau yang sudah mempunyai status tersangka bisa keluar dan tidak diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, padahal sebenarnya sudah sangat jalas didalam KUHAP, yang nota bene hukum produk manusia ini menekankan bahwa perkara pidana adalah perkara yang tidak mengenal Winwin solution , seperti dalam perkara perdata. Dalam contoh di atas membuktikan ketidak profesional atau polisi yang hanya mencari uang lewat pemerasan saja. Bukti tersebut banyak sekali penulis dapat memberikan fakta. Kasus serupa tidak hanya dilakukan oleh pihak kepolisian saja tetapi di tingkat pengadilan pun ada, seperti dalam kasus asuransi jiwa manulaif, ketidak profesionalan polisi dan hakim ini disebabkan karena moral dan pendidikannya yang tidak baik. Kesalahan moral tidak seperti kesalahan seperti salah tendang dalam permainan sepak bola atau salah tamplek dalam bulu tangkis tetapi kesalahan moral adalah kesalahan dari hati yang paling dalam/luhur dan di pertanggung jawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Memanglah sulit untuk mencari orang yang mempunyai moral yang baik sekarang ini, mungkin disebabkan kerena keadaan ekonominya, tetapi ada gagasan yang mengatakan bahwa moral akan terbentuk dengan berdasarkan Agama sebagi keyakinan bukan Ilmu, jadi berprilaku secara agama dan berfikir secara ilmu, dari segi pendidikan para aparat penegak hukum sekarang ini juga belum menunjukkan kepintarannya, ada juga yng mempunyai gagasan bahwa untuk memperbaiki aparat penegak hukum di Indonesia khususnya hakin dan jaksa, perlulah bangsa ini mempunyai lembaga/ konstitusi yang jelas berdasarkan aturan yang jelas pula. Kekecewaan atau ketidakpuasan pencari keadilan dapat kita lihat dalam setiap kasus yang masuk dan diproses didalam pengadilan (kasus Perdata) atau banyaknya para pihak yang berperkara di pengadilan yang setelah diputus oleh hakim pengadilan tingkat pertama, melakukan upaya hukum, (banding, kasasi, peninjauan kembali) ini membuktikan bahwa setiap keputusan di pengadilan belum dapat memberikan rasa adil dan puas. Dan walaupun memang setiap orang berhak untuk melakukan upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.
CONTOH KASUS :
Koruptor vs Maling Ayam
Maling Ayam | Koruptor | |
Ketika ditangkap | Digebuki, dibal-bal, diludahi dan dimaki-maki sebelum sampai kantor polisi | Didiskusikan, dipertimbangkan, memakai asas praduga tak bersalah..ditarik-ulur, diutak-atik, dikunyah-kunyah, dan akhirnya koruptor senyam-senyum di depan kamera televisi, diantar atau dijemput dengan pakaian rapi ke kantor polisi. |
Nilai Kerugian | Kira-kira 15 ribu perkilo, lalu dijual cepat di pasar gelap menjadi 12 ribu perkilo. Kalau tak dijual, biasanya jadi tambul tuak di posko-posko liar | Bisa mencapai milyaran rupiah tergantung apakah korupsinya di kantor lurah, camat, bupati, gubernur, BI, atau kantor pajak |
Status dan perilaku sosial | Pengangguran, berandalan, putus sekolah, orang kepepet, dan orang-orang tidak penting yang hidup seperti parasit sosial | Biasanya berasal dari kalangan terpandang, feodal modern dan jago berkawan. Dalam sosoknya sehari-hari mereka sering dikenal sebagai orang yang lebih dermawan dari orang jujur. Suka menyumbang berbagai acara mulai hajatan kecil di kampung, majelis pengajian, pesta perkawinan, acara OKP tertentu, tokoh agama, hingga sumbangan dalam jumlah besar untuk tokoh-tokoh yang punya kekuatan politik. |
Respon publik atas pelaku | Tentu tidak akan ada yang membela kalau orang macam ini tertangkap. Pokoknya masyarakat akan berterimakasih pada siapapun yang mau repot-repot menghajar begundal kecil macam ini. | Karena koruptor biasanya terkait dengan jabatan penting maka opini publik biasanya terbelah dua: antara yang ketiban rezeki (begitu secara kurang ajar mereka menyebutnya) dengan kalangan oposisi dari berbagi motif. Bagi yang membela tersangka, biasanya mereka akan melakukan cara-cara tradisional seperti bikin gerakan masyarakat anu mendukung tersangka anu (tapi tak sampai mau ikut masuk penjara), bikin facebooker pendukung bapak anu mumpung cara ini lagi ngetren, membuat forum zikir bersama, hingga sembahyang ghaib buat si tersangka. Pokoknya seperti tindakan mengusir setan dengan ayat-ayat suci. Cukup aneh memang. |
Perlakuan aparat penegak hukum | Agak sepet dan malas menanganinya. Bisa-bisa tekanan darah penyidik langsung naik dua strip saat membaca file sangkaan atas perbuatan pencurian ini. Bikin repot aja! | Sangat berhati-hati dalam memutuskan status dan sangkaan atas perbuatan korupsi. Semuanya harus lengkap biar bisa P21 oleh kejaksaan. Perlu izin penangkapan dari atasan tersangka. Perlu bukti-bukti super kuat dan otentik. Perlu pertemuan-pertemuan khusus. Masalahnya makin rumit karena korupsi itu sifatnya selalu berjamaah sebab sulit sekali melakukannya sendirian seperti maling ayam di malam gulita. |
Upaya pembelaan | Kalau sudah tertangkap, sulit membela diri.Biasanya tertangkap tangan sih. Semakin banyak omong, bisa-bisa semakin berat hukumannya. | Bikin konferensi pers, menuduh adanya konspirasi, mengelak dari segala tuduhan, mengumpulkan para pendukungnya yang loyal, membayar pengacara termahal, menggunakan kekuasaan untuk pencitraan, dan kalau perlu..lemparkan kesalahan pada pihak lain yang siap dibuat tumbal. |
Jenis lawyer yang mendampingi | Kadang didampingi pengacara pro bono dari negara tapi banyak juga yang tidak didampingi sama sekali. | Segudang pengacara top siap mengantri, tergantung kesepakatan ongkosnya. Ada juga pengacara gratis yang menyodorkan diri untuk sekedar mengangkat nama dan mengukir prestasi |
Sikap keluarga terdekat | Malu sekali. Kalau perlu, mengaku tidak kenal sama pelaku. | Mendukung habis. Bukankah hasilnya dinikmati bersama? Terbayang jalan-jalan shopping bareng ke luar negeri, naik Mercy ke mana-mana dan dapat perlakuan istimewa di kelas-kelas eksekutif. |
Jenis penjara | Sel Polsek yang sempit dan pengap | Ruangan penjara terbaik. |
Sehabis membaca tulisan ini, di dalam hati, segala sumpah serapah dari segala macam isi kebun binatang tak kuasa dibendung, namun di sisi lain tak kuasa juga mencegah senyuman. Senyuman yang getir dan mungkin tawa tanda putus asa. Semua bentuk kelakuan yang ditulis dalam tulisan di atas terpampang jelas di televisi dan media cetak, betapa hukum memang tidak adil, betapa hukum memang tidak konsisten. Orang miskin ditahan hanya karena mencuri semangka, mengambil sisa daging milik majikan, bahkan terpaksa mendekam di penjara karena mengambil batu bata di lokasi tanahnya sendiri(?), sedangkan para koruptor??
MARI KITA BERDOA BERSAMA-SAMA, AGAR PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA SEGERA MEMBAIK DAN PARA KORUPTOR DI JERAT DENGAN HUKUMAN YANG SETIMPAL. Maju terus Pemberantasan Korupsi dan Musnahkan para Mafia Hukum dan Pajak. Rakyat memang putus asa namun selalu menyimpan kekuatan besar untuk mendukung kalian yang benar-benar ingin memajukan Indonesia!
Sumber : http://lakulintang.wordpress.com/2011/02/07/elegi-maling-ayam/
Sumber : http://lakulintang.wordpress.com/2011/02/07/elegi-maling-ayam/