Kamis, 28 Oktober 2010

Individu, Keluarga, dan Masyarakat

Pengertian Individu
Pengertian individu adalah anggota masyarakat yang terlibat secara langsung dalam proses penataan ruang yang meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Di mana masing-masing individu merupakan pelaku utama di dalam pelaksanaan tata ruang, dan menjadi obyek hukum dalam tata ruang.Pembatasan individu dalam hal ini, adalah individu di wilayah yang menjadi target operasionalisasi kebijakan publik tentang penataan ruang. Dan memiliki kemampuan nalar dalam mengaplikasi pesan yang diharapkan oleh kebijakan publik tersebut.

Pengertian Pertumbuhan
Pengertian Pertumbuhan adalah berkaitan dengan masalah perubahan dalam besar, jumlah,ukuran atau dimensi tingkat sel organ maupun individu yang bisa diukur dengan berat, ukuran panjang, umur tulang dan keseimbangan metabolic (Soetjiningsih,1988).Perkembangan adalah bertambah kemampuan (skill) dalam struktur da fungsi tubuh yang lebih kompleks dalam pola teratur dan dapat diramalkan sebagai hasil proses pematangan. Perkembangan menyangkut adanya proses pematangan.sel-sel tubuh, jaringan tubuh, organ-organ dan sistem organ yang berkembang sedemikian rupa,sehingga masing-msing dapat memenuhi fungsinya termasuk juga emosi, intelektual dan tingkah laku sebagai hasil iteraksi dengan lingkungan (Soetjiningsih, 1988).


Faktor Faktor yang memperngaruhi Pertumbuhan
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan adalah faktor generic dan faktor lingkungan. Faktor generic merupakan faktor keturunan, bersifat tetap atau tidak berubah sepanjang kehidupan. Sedangkan faktor lingkungan sifatnya mempengaruhi individu.

Pengertian Fungsi Keluarga
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan- pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga itu.

Macam-macam Fungsi Keluarga
Pekerjaan – pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh keluarga itu dapat digolongkan/ dirinci ke dalam beberapa fungsi, yaitu:

a. Fungsi Biologis

Persiapan perkawinan yang perlu dilakukan oleh orang-orang tua bagi anak anaknya dapat berbentuk antara lain pengetahuan tentang kehidupan sex bagi suami isteri, pengetahuan untuk mengurus rumah tangga bagi ang isteri, tugas dan kewajiban bagi suami, memelihara pendidikan bagi anak-anak dan lain-lain. Setiap manusia pada hakiaktnya terdapat semacam tuntutan biologis bagi kelangsungan hidup keturunannya, melalui perkawinan.

b. Fungsi Pemeliharaan

Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar setiap anggotanya dapat terlindung dari gangguan-gangguan.

c. Fungsi Ekonomi

Keluarga berusaha menyelenggarakan kebutuhan pokok manusia, yaitu:

1. Kebutuhan makan dan minum

2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya

3. Kebutuhan tempat tinggal.

Berhubungan dengan fungsi penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka orang tua diwajibkan untuk berusaha keras agar supaya setiap anggota keluarga dapat cukup makan dan minum, cukup pakaian serta tempat tinggal.

d. Fungsi Keagamaan

Keluarga diwajibkan untuk menjalani dan mendalami serta mengamalkan ajaran-ajaran agama dalam pelakunya sebagai manusia yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

e. Fungsi Sosial

Dengan fungsi ini kebudayaan yang diwariskan itu adalah kebudayaan yang telah dimiliki oleh generasi tua, yaitu ayah dan ibu, diwariskan kepada anak-anaknya dalam bentuk antara lain sopan santun, bahasa, cara bertingkah laku, ukuran tentang baik burukna perbuatan dan lain-lain.

Dengan fungsi ini keluarga berusaha untuk mempersiapkan anak-anaknya bekal-bekal selengkapnya dengan memperkenalkan nilai-nilai dan sikap-sikap yang dianut oleh masyarakat serta mempelajari peranan-perananyang diharapkan akan mereka jalankan keak bila dewasa. Dengan demikian terjadi apa yang disebut dengan istilah sosialisasi.

Dalam buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara, dikatakan bahwa fungsi-fungsi keluarga meliputi beberapa hal sebagai berikut:

a. Pembentukan kepribadian;

b. Sebagai alat reproduksi;

c. Keluarga merupakan eksponen dari kebudayaan masyarakat

d. Sebagai lembaga perkumpulan perekonomian.

e. Keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan

Pengertian Keluarga
Ki Hajar Dewantara sebagai tokoh pendidikan berpendapat bahwa keluarga adalah kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh satu turunan lalu mengerti dan merasa berdiri sebagai satu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan itu untuk memuliakan masing-masing anggotanya.

Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita. Bahwa menurut beliau keluarga merupakan manifestasi daripada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu adalah kehidupan seksual suami isteri.

Dhurkeim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial sebagai hasil faktor-faktor politik, ekonomi dan lingkungan.

Keluarga adalah unit satuan masyarakat yang terkecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Sehingga keluarga itu terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Keluarga Kecil atau “Nuclear Family”

Keluarga inti adalah unit keluarga yang terdiri dari suami, isteri, dan anak-anak mereka; yang kadang-kadang disebut juga sebagai “conjugal”-family.

2. Keluarga Besar “Extended Family”

Keluarga besar didasarkan pada hubungan darah dari sejumlah besar orang, yang meliputi orang tua, anak, kakek-nenek, paman, bibi, kemenekan, dan seterusnya. Unit keluarga ini sering disebut sebagai ‘conguine family’ (berdasarkan pertalian darah).

Pengertian Masyarakat

pengertian masyarakat adalah ’kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.
pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia :

1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.

2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.

3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.\

2 golongan masyarakat yaitu masyarakat non industri dan masyarakat industri.
(1) Masyarakat Non Industri
Kita telah tahu secara garis besar bahwa , kelompok nasional atau organisasi kemasyarakatan non industri dapat digolongkan menjadi dua golongan, yaitu kelompok primer (primary group) dan kelompok sekunder (secondary group).

(a) Kelompok primer

Dalam kelompok primer, interaksi antar anggota terjalin lebih intensif, lebih erat, lebih akrab. Di karenakan para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, sehingga mereka mengenal lebih dekat, lebih akrab.
dalam kelompok-kelompok primer bercorak kekeluargaan dan lebih berdasarkan simpati. Pembagian kerja atau pembagian tugas pada kelompok menerima serta menjalankan tugas tidak secara paksa, lebih dititik beratkan pada kesadaran, tanggung jawabpara anggota dan berlangsung atas dasar rasasimpati dan secara sukarela.
Contoh-contoh kelompok primer, antara lain :keluarga, rukun tetangga, kelompok belajar,kelompok agama, dan lain sebagainya.

(b) Kelompok sekunder

Antara anggota kelompok sekunder, terpaut saling hubungan tak Iangsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karen yaitu, sifat interaksi, pembagian kerja, pembagian kerja antaranggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan-pertimbangan rasional, obyektif.
Para anggota menerima pembagian kerja/pembagian tugas atas dasar kemampuan; keahlian tertentu, di samping dituntut dedikasi. Hal-hal semacam itu diperlukan untuk mencapai target dan tujuan tertentu yang telah di flot dalam program-program yang telah sama-sama disepakati. Contoh-contoh kelompok sekunder, misalnya : partai politik, perhimpunan serikat kerja/serikat buruh, organisasi profesi dan sebagainya. Berlatar belakang dari pengertian resmi dan tak resmi, maka tumbuh dan berkembang kelompok formal (formal group) atau lebih akrab dengan sebutan kelompok resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan yang terjadi adalah : Kelompok tidak resmi (informal group) tidak berstatus resmi dan tidak didukung oleh Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah tangga (ART) seperti yang lazim berlaku pada kelompok resmi.

Namun demikian, kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan-peranan serta hirarki tertentu, norma-norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak dirumuskan secara tegas dan tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
Contoh : Semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan, atau organisasi-organisasi kemasyarakatan yang memiliki anggota kelompok tidak resmi.


(2) Masyarakat Industri

Durkheim mempergunakan variasi pembangian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya. Akan tetapi is lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua eksterm tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Jika pembagian kerja bertambah kompleks, suatu tanda bahwa kapasitas masyarakat semakintinggi. Solidaritas didasarkan pada hubungan saling ketergantungan antara kelompok-kelompok masyarakat yang telah men2enal pengkhususan.Otonomi sejenis, juga menjadi ciri daribagian/ kelompok-kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian/keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri, sampai pada batas-batas tertentu.

Contoh-contoh : tukang roti, tukang sepatu,tukang bubut, tukang las, ahli mesin, ahli listrik dan ahli dinamo, mereka dapat bekerja secara mandiri. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional, makin berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dan dikerjakan bersama. Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul kepribadian individu. Sudah barang tentu masyarakat sebagai keseluruhan memerlukan derajat integrasi yang serasi. Akan tetapi hanya akan sampai pada batas tertentu, sesuai dengan bertambahnya individualisme.

Makna Individu,Keluarga dan Masyarakat
Makna Individu, adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya.

Makna Keluarga,  adalah sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang tinggal bersama dan makan dari satu dapur yang tidak terbatas pada orang-orang yang mempunyai hubungan darah saja, atau seseorang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan yang mengurus keperluan hidupnya sendiri.

Makna Masyarakat, Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat

HUBUNGAN INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT
* Hubungan individu dengan dirinya sendiri

Hubungan individu dengan diri sendiri terdapat 3 sistem kepribadian, yaitu ID ( ES ), EGO dan SUPER EGO. Jika EGO gagal menjaga keseimbangan antara dorongan dari ID dan larangan dari SUPER EGO maka individu akan mengalami konflik batin terus – menerus.

* Hubungan individu dengan keluarga

Hubungan individu dengan keluarga terdiri dari hubungan biologis, psikologis dan social.

* Hubungan individu dengan lembaga

Hubungan individu dengan lembaga terdiri dari nilai – nilai dan norma – norma.

* Hubungan individu dengan komunitas

Hubungan individu dengan komunitas atau sosialisasi terdiri dari penyebaran nilai dan budaya.

* Hubungan individu dengan masyarakat

Hubungan individu dengan masyarakat sebagai lingkungan makro terdiri dari sifat – sifat makro ( mencakup komunitas, keluarga, lembaga dan individu ), lebih bersifat abstraksi.

* Hubungan individu dengan nasion atau jiwanya

Nasion adalah suatu jiwa, asas spiritual dan solidaritas yang terbentuk oleh perasaan. Hubungan individu dan nasionnya itu sendiri merupakan posisi dan peranan yang ada pada diri sendiri.
SUMBER :
http://eko13.wordpress.com/2008/03/18/bimbingan-konseling-keluarga/
http://arbip.blogspot.com/2009/12/pengenalan-tentang-masyarakat-industri.html
http://majidbsz.wordpress.com/2008/06/30/pengertian-masyarakat/
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_1847/title_tugas-ilmu-sosial-dasar/

Pertumbuhan Penduduk

Pertumbuhan penduduk ialah perkembangan jumlah penduduk suatu daerah atau negara. Jumlah penduduk suatu negara dapat diketahui melalui sensus, registrasi dan survei penduduk
Jumlah penduduk Indonesia sejak sensus pertama sampai dengan sensus terakhir jumlahnya terus bertambah.

Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat
yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat
migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang
melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal
yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar
wilayah satu negara saja.

Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa atau daerah
ke kota. Urbanisasi terjadi karena adanya anggapan bahwa kota adalah
tempat untuk merubah nasib, tempat untuk mencari penghidupan yang
lebih baik dan tempat untuk mencari kesenangan.
Urbanisasi merupakan salah satu indikator dari tingkat
kemajuan ekonomi suatu negara atau wilayah. Persebaran penduduk
yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai
permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan.

Ada beberapa hal yang menyebabkan terjadinya urbanisasi di
Indonesia, diantaranya :
• Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
1. Kehidupan kota yang modern dan mewah
2. Sarana dan prasarana kota yang lebih lengkap
3. Banyak lapangan pekerjaan di kota
4. Di kota banyak gadis cantik dan laki-laki ganteng
5. Pengaruh buruk sinetron Indonesia
6. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi jauh lebih baik dan
berkualitas
• Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
1. Lahan pertanian yang semakin sempit
2. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5. Diusir dari desa asal
6. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya

Penduduk dunia saat ini telah mencapai lebih dari 6 miliar,
dimana di antara jumlah tersebut, 80 persen tinggal di negara-negara
berkembang. Sementara itu, United Nations (2001) memproyeksikan
bahwa penduduk perkotaan di negara-negara berkembang terus
meningkat dengan rata-rata pertumbuhan 2,4 persen per tahun. Angka
ini merupakan dua kali lipat angka pertumbuhan penduduk total negaranegara
berkembang pada umumnya, yakni sekitar 1,2 persen. Meski
penduduk perkotaan di negara-negara maju juga meningkat dengan
angka pertumbuhan yang lebih besar daripada angka pertumbuhan
penduduk totalnya, dan juga angka urbanisasinya jauh lebih besar
daripada negara-negara berkembang, pertumbuhan perkotaan di negaranegara
berkembang tetap lebih cepat disertai dengan meningkatnya
penduduk perkotaan secara absolut.
Sensus Penduduk 2000 menunjukkan bahwa jumlah penduduk
perkotaan di Indonesia telah mencapai lebih dari 85 juta jiwa, dengan
laju kenaikan sebesar 4,40 persen per tahun selama kurun 1990-2000.
Jumlah itu kira-kira hampir 42 persen dari total jumlah penduduk.
Mengikuti kecenderungan tersebut, dewasa ini (2005)
diperkirakan bahwa jumlah penduduk perkotaan telah melampaui 100
juta jiwa, dan kini hampir setengah jumlah penduduk Indonesia tinggal
di wilayah perkotaan. Hal ini tentu saja berdampak sangat luas pada
upaya perencanaan dan pengelolaan pembangunan wilayah perkotaan.
Meningkatnya proporsi penduduk yang tinggal di perkotaan
dapat berarti bahwa penduduk berbondong-bondong pindah dari
perdesaan ke perkotaan, atau dengan kata lain penduduk melakukan
urbanisasi.
Secara demografis sumber pertumbuhan penduduk perkotaan
adalah pertambahan penduduk alamiah, yaitu jumlah orang yang lahir
dikurangi jumlah yang meninggal; migrasi penduduk khususnya dari
wilayah perdesaan (rural) ke wilayah perkotaan (urban); serta
reklasifikasi, yaitu perubahan status suatu desa (lokalitas), dari lokalitas
rural menjadi lokalitas urban, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan
dalam Sensus oleh Badan Pusat Statistik.
Pertambahan penduduk alamiah berkontribusi sekitar sepertiga
bagian sedangkan migrasi dan reklasifikasi memberikan andil dua per
tiga kepada kenaikan jumlah penduduk perkotaan di Indonesia, dalam
kurun 1990-1995. Dengan kata lain migrasi sesungguhnya masih
merupakan faktor utama dalam penduduk perkotaan di Indonesia.
Kegiatan industri dan jasa di kota-kota tersebut yang semakin
berorientasi pada perekonomian global, telah mendorong
perkembangan fisik dan sosial ekonomi kota, namun semakin
memperlemah keterkaitannya (linkages) dengan ekonomi lokal,
khususnya ekonomi perdesaan.
Dampak yang paling nyata hanyalah meningkatnya permintaan
tenaga kerja, yang pada gilirannya sangat memacu laju pergerakan
penduduk dari desa ke kota.

Usaha yang harus dilakukan pemerintah untuk mengatasi pertambahan penduduk antara lain : 
1. Memperluas lapangan kerja melalui industrialisasi
2. Melaksanakan program Keluarga Berencana (KB)
3. Meningkatkan produksi pangan sesuai kebutuhan penduduk
4. Melaksanakan program transmigrasi
5. Menambah sarana pendidikan dan perumahan sederhana 


Rabu, 27 Oktober 2010

Pengertian, Tujuan, dan Ruang Lingkup ISD

  1. Pengertian
Ilmu Sosial Dasar adalah pengetahuan yang menelaah masalah-masalah sosial, khususnya yang diwujudkain oleh masyarakat Indonesia dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu sosial seperti: sejarah, ekonomi, geografi sosial, sosiologi, antropologi, psykologi sosial
Ilmu Sosial Dasar tidak merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu Sosial Dasar bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga tidak mengembangkan suatu penelitian sebagai mana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau Program Pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi. Tegasnya mata kuliah Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya.

  1. Tujuan
Sebagai salah satu dari Mata Kuliah Dasar Umum, Ilmu Sosial Dasar mempunyai tujuan pembinaan mahasiswa agar :
  1. Memahami dan menyadari adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial yang ada dalam masyarakat.
  2. Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap untuk ikut serta dalam usaha-usahamenanggulanginya.
  3. Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya mempelajarinya) secara kritis-interdisipliner.
  4. Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka penanggulangan masalah sosial yang timbul dalam masyarakat..
  5. Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian warga Indonesia agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas.
  6. Warga Indonesia memiliki sikap dan tingkah laku yang baik dalam masyarakat.
  7. Menyadari bahwa setiap masalah yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks.

  1. Ruang Lingkup
Materi Ilmu Sosial Dasar terdiri atas masalah-masalah sosial. Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengindentifikasi kenyataankenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu :
1. Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu.
Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangannya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.
2.  Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan­kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial.
Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep"keanekaragaman" dan kosep "Kesatuan sosial". Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas, maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat :
  1. Persamaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baik secara individual atau kelompok/golongan.
  2. Persamaan dan perbedaan kepentingan.
Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan sering timbulnya pertentangan/konflik, kerjasama, kesetiakawanan antar individu dan golongan.
3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
Berdasarkan bahan kajian seperti yang disebut di atas, dapat dijabarkan lebih lanjut ke dalam pokok bahasan dan sub pokok bahasan, untuk dapat di operasionalkan.
Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan Ilmu Sosial Dasar terdiri dari 8 (delapan) pokok bahasan. Dari ke delapan Pokok Bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan Ilmu Sosial Dasar diharapkan mempelajari dan memahami adanya :
1. Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya denganperkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2. Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3. Masalah pemuda dan sosialisasi.
4. Masalah hubungan antara warga negara dan negara.
5. Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6. Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
7. Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8. Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk membantu memahami terhadap masalah-masalah tersebut di atas maka dalam buku ini dihimpun kumpulan karangan yang disusun dan berkaitan dengan masing-masing pokok bahasan yang telah ditentukan.

Sumber :





ETIKA PENULISAN DI INTERNET

Etika menulis di internet adalah mengenai sopan santun dalam menulis atau mengeluarkan pendapat di dunia maya. Dunia maya juga punya etika-etika dan aturan aturan yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.


Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang nomor 11 tentang informasi dan transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Pada BAB VII pasal 27 sampai pasal 37 di jelaskan tindakan-tindakan yang di larang.



Perbuatan-perbuatan yang dilarang adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan juga dampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat. Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan. Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai hak bebas berpendapat, tetapi kita juga harus tahu bahwa kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
Tujuan saya menulis tulisan ini adalah untuk memberitahukan kepada kita semua bahwa di dunia maya juga ada etika dan aturannya. Sehingga kita tidak asal menulis, atau mempublish (gambar, video, dll). Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.