Rabu, 15 Desember 2010

Pemuda (Masalah-Masalah dan Pontensi)

1. Masalah-Masalah yang dihadapi Pemuda
Banyak di antara para kalangan PEMUDA jaman sekarang mengalami banyak masalah, mulai dari pergaulannya. Pemuda adalah generasi penerus dari generasi terdahulu. Anggapan itu merupakan beban moral yang ditanggung bagi pemuda untuk memenuhi tanggung jawab yang diberikan generasi tua. Selain memikul beban tersebut pemuda juga dihadapkan persoalan-persoalan diantaranya kenakalan remaja, ketidak patuhan pada orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan lapangan kerja dan masalah lainnya. Seringkali pemuda dibenturkan dengan “nilai” yang telah ada jika mereka berkelakuan di luar nilai tersebut

2. Potensi Pemuda

Pemuda adalah harapan bangsa. Pemuda adalah suatu generasi yang di pundaknya tertumpu harapan dari generasi lainnya. Hal ini dapat dimengerti karena pemuda diharapkan sebagai generasi penerus yang akan melanjutkan perjuangan generasi sebelumnya dan harus mengisi serta menjaga keberlangsungan estafet pembangunan secara terus-menerus.
Pembicaraan mengenai generasi muda tidak pernah terlepas dengan adanya berbagai permasalahan yang sangat bervariasi, sedangkan permasalahan tersebut tidak dapat diatasi secara proporsional sendiri-sendiri. Jika hal ini dibiarkan maka pemuda akan kehilangan jati diri sebagai pemuda penerus bangsa. Bahkan akan sangat berbahaya bila generasi muda akan terjerumus ke dalam tindakan-tindakan yang negatif dan merugikan diri sendiri maupun masyarakat, bangsa dan agama.
Di samping menghadapi berbagai permasalahan, pemuda juga memiliki potensi-potensi yang melekat pada dirinya. Oleh karena itu berbagai potensi positif yang dimiliki generasi muda harus diarahkan, dibina dan digarap dengan baik dan benar. Pembinaan dan pengembangannya hendaknya harus sesuai dengan asas, arah dan tujuan yang jelas serta berkesinambungan


Sumber : http://www.sabda.org/c3i/mencegah_masalah_masalah_pemuda

Pendidikan Tinggi

Pendidikan Tinggi adalah pendidikan pada jalur pendidikan sekolah pada jenjang yang lebih tinggi daripada menengah. Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional untuk dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian dan dapat dilakukan melalui proses pembelajaran yang mengembangkan kemampuan belajar mandiri.
Sistem Pendidikan Tinggi diharapkan merupakan suatu sistem yang memudahkan seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat dan tujuannya, meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan – persyaratan pendirian program studi yang bersangkutan.


Pendidikan tinggi biasa juga disebut pendidikan tersier, tahap ketiga, atau pasca pendidikan menengah, adalah tingkat pendidikan non-wajib yang mengikuti penyelesaian sekolah menyediakan pendidikan sekunder, seperti  sekolah tinggi, sekolah menengah. Pendidikan tersier biasanya diambil untuk memasukkan pendidikan sarjana atau pascasarjana, serta pendidikan kejuruan dan pelatihan. Universitas adalah lembaga utama yang menyediakan pendidikan tersier. Secara kolektif, biasanya dikenal sebagai lembaga tersier. Pendidikan tersier  umumnya menghasilkan penerimaan sertifikat, diploma, atau gelar akademik.


Pendidikan Tinggi adalah tingkat pendidikan yang mengikuti penyelesaian sekolah menyediakan pendidikan sekunder, seperti sekolah tinggi, sekolah menengah. Pendidikan Tinggi biasanya diambil untuk memasukkan pendidikan sarjana dan pascasarjana, serta pendidikan kejuruan dan pelatihan. Kolese, universitas, dan Institut Teknologi merupakan lembaga utama yang menyediakan pendidikan Tinggi (kadang-kadang disebut sebagai perguruan tinggi). Contoh lembaga yang memberikan pendidikan pasca-sekolah menengah adalah sekolah kejuruan, perguruan tinggi masyarakat, perguruan tinggi yang mandiri (misalnya Institut Teknologi, dan universitas di Amerika Serikat, lembaga Teknis dan Pendidikan lebih lanjut di Australia, CEGEPs di Quebec, dan IEKs di Yunani . Mereka kadang-kadang disebut sebagai lembaga tersier Penyempurnaan hasil pendidikan tersier umumnya dalam pemberian sertifikat, diploma, atau gelar akademik., tapi para siswa yang tidak menerima ketiga (dengan kinerja yang buruk) melebihi orang-orang yang kinerja tinggi. diharapkan siswa di Pendidikan Tinggi, dan mereka yang tidak bisa memenuhi standar harus pergi.


Sumber : http://indonesian.anriintern.com/news/higher-education

Hukum (Pengertian, Sifat, Ciri-Ciri, dan Sumber)

1. Pengertian Hukum


Hukum adalah sesuatu yang tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan bermasyarakat dan harus ditegakkan apabila menginginkan suatu kehidupan yang tentram dan damai. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa hukum merupakan suatu upaya perbaikan bagi pelaku kejahatan atau orang yg berbuat salah. Dalam kehidupan bermasyarakat juga sering kita jumpai ada seseorang melakukan kejahatan, membuat keresahan dan ketidaknyamanan , padahal apabila kita pahami bahwa sesungguhnya orang yang berbuat baik hakikatnya adalah hanya untuk dirinya sendiri. Begitupula sebaliknya, sesungguhnya bagi orang yang berbuat jahat, kejahatan itu akan menimpa dirinya sendiri.

Ada beberapa pendapat para ahli mengenai pengertian hukum :
  • Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
  • Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
  • Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
  • Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
  • Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
2. Sifat Hukum

Sifat Hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaidah-kaidah hukum itu dapat ditaati, karena ada sebagian orang biasanya tidak mentaati kaidah-kaidah hukum itu.

3. Ciri-Ciri Hukum
Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
4. Sumber Hukum
Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan dasar untuk penyusunan peraturan Perundang-undangan suatu negara,
Sumber hukum terdiri atas sumber hukum tertulis dan tidak tertulis.
Pengertian Sumber Hukum menurut para ahli : 

  • Sumber hukum: segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
  • Menurut Zevenbergen, sumber hukum adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
  • C.S.T. Kansil  menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum. Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan hukum sebagai dasar dari putusannya.
  • Menurut Achmad Ali  sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.

Sumber :

Negara (Pengertian, Bentuk-Bentuk, Sifat-Sifat, Ciri-Ciri)

1.  Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah  yang kekuasaannya baik di bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli
  • George Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
  • George Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
  • Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  • Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
  • H.J Laski
Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secarah sah, lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
  • Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
  • Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan Negara berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
  • Prof. Miriam Budiarjo
Negara adalah organisasi yang dalam satu wilayah dapat melaksanakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu.
  • Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

Jadi  Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara adalah kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.

    2.  Bentuk-Bentuk Negara

Negara Kesatuan adalah negara bersusun tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Pemerintah pusat juga memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu kabinet, dan satu parlemen. 

Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi 2 macam sistem, yaitu : 
* Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat sehingga daerah-daerah tinggal melaksanakannya saja.
* Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.

- Negara Serikat (Federasi) adalah negara bersusun jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri tetapi yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaannya dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan delegated powers (kekuasaan yang didelegasikan).
Menurut C.F.Strong yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah :
  •  Cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
  •  Badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain :
  • Negara serikat  yang konstitusinya merinci satu per satu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
  • Negara serikat  yang konstitusinya merinci satu per satu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal.
  • Negara serikat yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan  perselisihan diantara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
  • Negara serikat yang memberikan wewenang kepada parlemen federal dalam menyelesaikan  perselisihan diantara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.

      3.  Sifat-Sifat Negara
  • Sifat Memaksa : Negara memiliki kekuatan fisik secara legal, dimana tiap tiap negara dapat memaksakan kehendaknya.
  • Sifat Monopoli (dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat) : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
  • Sifat Mencakup Semua (All Embracing) : Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara.

                       -   http://www.docstoc.com/docs/21257493/Bentuk-Negara-dan-Bentuk

Selasa, 14 Desember 2010

Warga Negara (Pengertian dan Kriteria)

  1. Pengertian Warga Negara
  • Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara
  • Warga Negara, Mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu Negara.
  • Warga Negara adalah orang orang atau penduduk yang mengakui pemerintahan negara sebagai pemerintahannya.
  • Warga negara dapat diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab. 
  • Koerniatmanto S., mendefinisikan warga negara dengan anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
     2. Kriteria Menjadi Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia adalah :
  • Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  • Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  • Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  • Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  • Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  • Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  • Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Sedangkan orang asing yang berhak mengusulkan diri menjadi Warga Negara Indonesia adalah :
  • WNA (Warga Negara Asing) yang berjasa membawa keharuman nama bangsa dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
  • WNI (Warga Negara Indonesia) yang bertempat tinggal di luar negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3 tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.